BERITA

YWA Politikus PKS di Dakwa TPPU,Alihkan Uang Korupsi jadi Tambak Udang

Jaksa juga menyebut usaha tambak udang tersebut mengalami kerugian hingga ditutup. Bahkan usaha tambak udang itu dijual yang hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang hingga bagi hasil.

Selain mengalihkan duit untuk tambak udang, Yudi juga mengalihkan duit belasan miliar untuk membiayai tanah dan bangunan. Total jumlah yang dikeluarkan untuk tanah dan bangunan seluruhnya berjumlah Rp 11.278.976.500.

Adapun tanah dan bangunan yang dibeli oleh Yudi berada di beberapa titik di tiga wilayah di Jabar yakni Sukabumi, Karawang dan Cimahi.

“Patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas wewenang dan jabatan terdakwa selaku anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 dan periode tahun 2014-2019,” kata JPU.

Jaksa menyebut uang-uang tersebut diterima Yudi dari hasil perkara korupsi sebelumnya yang sudah diputus di Pengadilan. Adapun uang itu didapat dari So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Total penerimaan selama tahun 2010 hingga 2016 mencapai Rp 12.655.123.800.

Atas perbuatannya ini, Yudi dikenakan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Yudi Widiana Adia merupakan tersangka KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Yudi ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan. Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim.

Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi–yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu–dengan M Kurniawan. Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode, yaitu ‘4 juzz’ yang artinya uang Rp 4 miliar.

Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

KEMBALI KEHALAMAN SEBELUMNYA ☝️☝️☝️☝️☝️☝️☝️☝️☝️☝️☝️☝️☝️☝️☝️

(Rahman/admin/infojawara.com)

Tinggalkan Balasan