Bandung, Infojawara.net – Puluhan Warga Perumahan City Garden Regency (CGR), Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung yang dipimpin Ketua Forum Mohamad Arfan & H. Dikdik Kusnandar terus memperjuangkan hak mereka atas pemenuhan kelengkapan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang dijanjikan oleh pengembang PT Graha Anugerah Nusantara (GAN) sejak lebih dari satu dekade lalu..
Melalui audiensi kedua dengan Komisi III DPRD Kota Bandung yang diwakili Sekretariat Komisi III H.Sutaya. Warga CGR kembali menegaskan tuntutan agar developer segera menyerahkan Fasum dan Fasos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Audiensi juga dihadiri oleh Camat Mandalajati, Lurah Jatihandap, serta perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung.
*Kronologi Panjang Sejak 2009*
Permasalahan mulai muncul sejak Komplek CGR ini dihuni warga, hingga pengembang memulai pembangunan tahap kedua tanpa pemberitahuan kepada warga tahap pertama, padahal kawasan pertama belum dilakukan serah terima resmi.
Warga menyebut pihak developer sempat menjanjikan sejumlah fasilitas seperti masjid, jogging track, sarana olahraga, dan area pemakaman, namun hingga kini sebagian besar janji itu tidak kunjung terealisasi.
Pada tahun 2017, warga mulai memprotes pemungutan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dinilai tidak transparan. Tahun 2019, aksi mogok bayar dilakukan sebagai bentuk kekecewaan.
Situasi semakin memanas pada tahun 2023, ketika PT GAN menaikkan IPL secara sepihak dari Rp100.000 menjadi Rp150.000 per bulan. Warga menolak membayar hingga ada kejelasan terkait Fasum dan Fasos.
Pada pertemuan antara warga dan pengembang pada Oktober 2023, disepakati enam poin tuntutan warga. Namun menurut warga, hanya dua poin yang dijalankan oleh pihak developer. Akibatnya, warga berinisiatif membentuk tim investigasi swakelola untuk menelusuri pengelolaan dana IPL dan realisasi fasilitas perumahan.
*Aksi Mogok dan Eskalasi Konflik*
Puncak kekecewaan warga terjadi pada Juli 2024, ketika digelar aksi mogok bayar kedua. Setelah itu, warga mengirimkan somasi resmi kepada PT GAN dan Pemkot Bandung.
Pada tahun 2025, paguyuban warga CGR resmi menjadi badan hukum, memperkuat posisi mereka dalam memperjuangkan hak-hak warga.
Namun situasi justru memburuk ketika menjelang bulan Ramadan 2024, pihak pengembang diduga melakukan pemutusan saluran air bersih ke sejumlah rumah warga.
Akibatnya, dilakukan mediasi di tingkat kelurahan. Warga juga melibatkan penasihat hukum untuk mendampingi proses advokasi.
Kini, berbagai persoalan masih terjadi. Warga mengeluhkan sampah yang tidak diangkut, lampu penerangan jalan yang dibatasi, serta jalan paving blok yang belum selesai.
Padahal, dalam promosi resminya, PT GAN mencantumkan fasilitas seperti CCTV, gate parking, security 24 jam, dan lingkungan modern.
“Fase pertama ini seharusnya sudah diserahterimakan. Namun faktanya, sampai 2025 Fasum dan Fasos belum jelas, sementara warga terus ditarik iuran,” ujar salah satu perwakilan warga CGR.
Selain itu, warga juga memprotes tagihan air yang dinilai tidak wajar, mencapai Rp2 juta hingga Rp8 juta per rumah, serta klaim developer terhadap fasilitas yang dibangun secara swadaya oleh warga. Kasus kehilangan di lingkungan pun disebut tak mendapat tanggapan dari pihak pengembang.
Sikap Pemerintah dan DPRD
Perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung menegaskan bahwa PT GAN telah beberapa kali disurati dan diundang untuk klarifikasi, namun tidak pernah merespons.
“Jika kondisi ini terus berlanjut, kami akan mempertimbangkan pencabutan izin atau sanksi tegas terhadap PT GAN. Permasalahan serupa juga terjadi di 14 titik perumahan lain yang dibangun oleh pengembang ini,” ungkap perwakilan DPKP.
Camat Mandalajati dalam kesempatan yang sama menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga.
“Kami mendukung penuh aspirasi warga CGR. Bila perlu, kami akan mendorong pengambilalihan paksa Fasum dan Fasos dan bersurat kepada Wali Kota Bandung,” tegasnya.
Sementara Lurah Jatihandap menambahkan, dirinya sudah menerima laporan resmi warga terkait IPL dan pengelolaan lingkungan sejak awal masa jabatannya.
“CGR ini wilayahnya memanjang dan melibatkan beberapa RW, jadi saya perlu menyerap semua aspirasi sebelum menetapkan pemekaran RT/RW baru. Kami sudah koordinasi dengan Bu Camat dan siap membantu prosesnya,” ujar Lurah.
Dari pihak legislatif Pejabat Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandung menegaskan akan segera memanggil manajemen PT GAN dan meninjau langsung lokasi perumahan.
“Permasalahan ini sudah berlangsung lama, sejak 2019. Tidak boleh ada pembiaran. Kami akan mencari titik temu dan memastikan pengembang bertanggung jawab,” ujar salah satu anggota Komisi III.
“Dalam waktu dekat, Komisi III akan melakukan kunjungan lapangan ke kompleks CGR untuk merencanakan langkah lanjutan yang lebih tegas.”
Harapan Warga
Paguyuban Warga CGR berharap DPRD Kota Bandung dan Pemkot dapat segera bertindak tegas agar hak-hak warga terpenuhi.“Kami hanya menuntut hak kami sesuai janji pengembang dan aturan yang berlaku. Sudah lebih dari 10 tahun kami menunggu realisasi Fasum dan Fasos,” pungkas perwakilan Paguyuban CGR.***
#red