BANDUNG|infojawara.com -Pemerintah Kota Bandung Menaikan tarif parkir,Kenaikan tarif parkir untuk semua jenis kendaraan di Kota Bandung per 1 Januari lalu, terus menuai pro dan kontra.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, Prof. Cecep Darmawan, bahkan menyarankan agar kebijakan Pemerintah Kota Bandung itu ditinjau ulang.
Menurutnya, Pemkot Bandung seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu secara komprehensif terkait potensi dan capaian target dari tarif parkir selama ini. Tidak tiba-tiba menaikkannya.
“Bila tujuan kebijakan tersebut untuk mencapai target dari bidang parkir yang dapat berimbas pada pendapatan asli daerah, seharusnya yang dilakukan adalah menghitung dan memaksimalkan potensi parkir yang ada, bukan justru menaikkan besaran tarif parkirnya. Jadi orang yang bayar parkirnya jadi banyak, bukan orang bayar parkirnya jadi besar dan memberatkan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan saatdihubungi melalui telepon, Selasa (4/1).
Selain itu, ujar Cecep, menaikkan besaran tarif parkir juga merupakan kebijakan yang tidak populis, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang menurun akibat terdampak pandemi Covid-19.
Dalam kondisi seperti ini, menurut Cecep, pemerintah seharusnya memberikan kebijakan relaksasi bagi masyarakat, termasuk di bidang perparkiran. Bukan sebaliknya.
“Sebelum mengeluarkan kebijakan ini, apakah Pemkot Bandung juga sudah mengevaluasi potensi-potensi parkir yang didapatkan dan yang hilang? Karena, saat ini, sebenarnya kan banyak tuh lahan-lahan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga. Jangan sampai potensi yang harusnya masuk ke kas pemerintah daerah, malah ini ke yang lain dan menguntungkan pihak ketiga tadi,” ucapnya.
Cecep mengatakan, salah satu upaya mengoptimalkan pendapat dari perparkiran adalah dengan menerapkan teknologi digital seperti yang dilakukan oleh beberapa negara lain.
Dengan teknologi ini setiap pengguna parkir akan dihitung secara objektif, berapa besaran yang harus dibayarkan, sehingga potensi loss-nya tidak terjadi.
“Masyarakat Kota Bandung ini sebagian besarnya sudah melek teknologi, maka kenapa tidak dipaksa untuk diaplikasikan saja? Awalnya memang akan sulit. Tapi lama kelamaan akan terbiasa, dan target potensi pendapatan parkir pun akan tercapai, masuk ke kas pemerintah daerah,” katanya.
Ada tiga zona tarif parkir di Kota Bandung mulai berlaku 1 Januari lalu. Besarannya tergantung jenis kendaraan dan zonasi.
Semuanya diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir.
Untuk zona pusat kota, pengendara kendaraan golongan I seperti truk kontainer dan sejenisnya, harus membayar parkir Rp 7.000 untuk setiap jamnya.
Tarif serupa juga dikenakan untuk kendaraan golongan II seperti bus dan truk.
Untuk kendaraan golongan III seperti mobil, mobil boks, dan pikap, ditarif Rp 5.000 per jam.
Adapun kendaraan golongan IV seperti sepeda motor ditarif Rp 3.000 untuk setiap jamnya.
Sebelumnya, tarif parkir kendaraan golongan III di zona ini hanya Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya, sementara untuk sepeda motor hanya Rp 1.500 untuk jam pertama dan Rp 1.000 untuk setiap jam berikutnya.
Di zona penyangga, tarif parkir baru untuk kendaraan golongan I dan II sedikit lebih kecil, yakni Rp 6.000 untuk setiap jam. Kendaraan golongan III Rp 4.000 per Jam, sementara kendaran golongan IV Rp 2.000 per jam.
Di zona pinggiran, tarif parkir kendaraan sama dengan tarif parkir di zona penyangga, kecuali untuk kendaraan golongan III, yang sedikit lebih murah, yakni Rp 3.000 per jam.
Kritik juga datang dari Aktivis Kemanusiaan Dodi Permana, menurutnya Plt.Walikota Bandung Yana Naikan Tarif cuma pake hitungan, nyaris tidak menggunakan Nurani dan alasannya tidak logis.
“Dodi mengatakan kenaikan tarif parkir parkir begitu enteng nya’Motor Rp.3.000 Mobil Rp.5.000, Agak ngakak membaca berita Pikiran rakyat.com hari ini, Dengan alasan sepele dan tak logis, ‘Demi mengurangi kemacetan’ Hahaha….” Canda Dodi
Ia meyakini, kenaikan harga tarif parkir di tengah Mahal nya harga sembako saat ini, bukan atas dasar kesepakatan Wakil Rakyat’,Sebab DPR yang menjadi Wakil rakyat itu pasti mengetahui keluhan rakyatnya atas beratnya resiko hidup masyarakat kota Bandung yang di landa kenaikan harga kebutuhan pokok, miris nya lagi rakyat pun sedang di dera musibah covid yang aturannya tak kunjung selesai.
“Plt.Walikota Dengan enteng nya membuat alibi kacangan “DEMI MENGURANGI KEMACETAN” tuturnya
Dodi juga mengatakan sungguh tak logis’ Apakah dengan kenaikan tarif parkir lantas masyarakat jadi berjalan kaki ke kantor?Atau ke pasar?
Belajar dari masa lalu, kenaikan tarif tidak jadi mengurangi kemacetan, karena berkendara itu kebutuhan yang ada adalah menjadi beban dan berdampak pengurangan kesejahteraan.
“Saya memahami sifat pengusaha nya pak Yana soal hitungan untung Rugi… tapi sebagai masyarakat biasa, saya sangat mengharap kan pemimpin yang lebih memikirkan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat” tambah Dodi
Lanjut Dodi seharusnya Pemerintah bukan hanya pandai menyiasati keuntungan dari pembebanan pada rakyat belaka, hingga tak melihat kondisi dan situasi rakyat yang sedang penuh dengan penderitaan,
Tapi tidak juga berharap pemimpin yang gila membangun kemewahan dengan dengan cara berhutang’ dengan alasan macam-macam.
Apalagi yang mencari keuntungan dengan berkolaborasi dengan cukong cukong dengan tega menggusur rakyat sendiri demi diserahkan pada cukong yang banyak terjadi sebelum nya’.
Dodi juga menyentil Plt Walikota Bandung Yana Mulyana,Jika sudah jadi pemimpin rakyat itu, walau pun Yana berasal dari seorang pengusaha, seyogianya pikirkan pengabdian dan mengedepankan kepentingan kemakmurkan rakyat dahulu, sebelum membangun kemewahan.
Walikota jika tak bisa buat kebutuhan rakyat jadi murah, setidak nya jangan lah rakyat malah di tambah beban yang lebih berat.
“Jujur.. jika yang sudah meninggal itu bisa dihidupkan kembali, maka saya memohon pada sang khaliq untuk minta hidupkan kembali walikota kita!!!” Pungkas Dodi kepada infoJawara.com
(Rahman)