BERITA Pemerintahan Peristiwa

Ridwan Kamil Temui Buruh dan Lakukan Perundingan

BANDUNG- Aksi buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung, berakhir dengan pertemuan antara perwakilan buruh dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan jajaran Pemprov Jabar, Selasa (28/12/2021).

Dalam Mediasi itu hadir Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan dalam pertemuan di Gedung Sate tersebut, pihaknya sudah menyampaikan semua tuntutan buruh, terutama menuntut Ridwan Kamil merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Roy mengatakan Ridwan Kamil tetap pada pendiriannya tidak mau melanggar PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan tidak akan merevisi usulan UMK dari bupati dan wali kota tersebut.

Gubernur, katanya, kemudian menawarkan solusi supaya upah buruh tetap naik, tetapi tidak melanggar PP 36 tersebut.

Caranya, katanya, adalah dengan menetapkan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dengan rentang kenaikan 3,27 persen sampai 5 persen.

“Gubernur menawarkan solusi lain lewat Surat Keputusan Gubernur tentang pengupahan bagi pekerja buruh di atas satu tahun masa kerjanya, dengan besar 3,27 persen sampai 5 persen, melalui surat keputusan sama seperti UMK, bukan surat edaran,” kata Roy di hadapan para buruh yang berunjuk rasa, seusai pertemuan tersebut.

Peraturan mengenai pengupahan buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, katanya, draftnya tengah disusun bersama.

Pihak buruh pun diminta Gubernur untuk menentukan sanksi bagi perusahaan yang tak menjalankan keputusan gubernur tersebut nantinya.

Ia kemudian sempat bertanya mengenai nasib buruh yang dikontrak hanya hitungan bulan, tidak mencapai satu tahun di perusahaan.

Selain Roy Jinto, dari perwakilan GOBSI Yana Suryana mengatakan bahwa katanya Gubernur, bersedia membuat surat keputusan untuk menyatakan masa kerja pekerja kontrak di Jabar minimal dua tahun.

” Jika Jadi SK Gubernur tentang Masa Kerja Kontrak minimal 2 tahun, Apakah  SK ini Menjadi wajib untuk para pengusaha?  Kalau dilanggar Pengusaha  Apa sanksinya? Semua belum ada kejelasan pasti masing mengambang” Tutur Yana pada Wartawan.

Ia juga mengatakan bahwa Gubernur meminta Organisasi Buruh  untuk membuat draftnya. Dan nanti  akan di rapatkan hasil pertemuan ini dengan serikat buruh lainnya yang ada di Jabar.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan ini adalah pertemuan ketiganya dengan para buruh mengenai UMK. Ia menyatakan akan tetap taat pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tapi menawarkan solusi lain yang tidak melanggar peraturan tersebut demi kenaikan upah buruh.

“Saya tidak akan mengoreksi apa yang ditandatangani, karena tugas gubernur di luar Jakarta, itu tidak ada kewenangan mengoreksi,” kata Ridwan Kamil

Ia mengatakan PP 36 hanya mengurus karyawan yang baru masuk, sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun membutuhkan negosiasi lebih untuk mendapat kenaikan upah.

“Yang di atas satu tahun harus nego dengan pengusaha, dengan rentang kenaikan 3,27 sampai 5 persen.

Apindo menyatakan akan mengikuti upah buruh di atas satu tahun ini, yang jadi mayoritas buruh di kita. Bagi buruh baru masuk, ikuti pemerintah pusat dulu,” katanya.

Seusai pertemuan tersebut dan para petinggi serikat buruh mengumumkan hasil pertemuan dengan Gubernur, massa membubarkan diri.

Gubernur berikan waktu pada tiap serikat pekerja diberi waktu untuk merundingkan masukan penyusunan surat keputusan gubernur tentang upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun.

(Rahman)

Infojawara.com

Tinggalkan Balasan