Sukabumi | infojawara.com – Sebuah Prestasi yang dilakukan Polres Sukabumi yang berhasil ungkap kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah di Kampung Pasir Gabig, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah beserta Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila diganjar penghargaan.
Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dari jajaran polres Sukabumi tersebut di berikan oleh direktur Eksekutif Dr. Edi Hasibuan dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi).
“Kami datang kesini untuk menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapolres dan seluruh jajarannya” Ujar Dr. Edi ,Senin (13/12/2021).
Ia mengatakan tahu betul bagaimana kinerjanya, hampir satu bulan lebih Ia melakukan pemantauan penilaian termasuk dalam vaksinasi nasional.
Baca Juga ; Suami Telanjangi Isteri dishare Di WA Grup Bakal kena Jerat Hukum UU ITE.
Dijelaskan Edi Hasibuan, dengan diberikannya penghargaan tersebut tentunya kehadiran polisi kedepan benar benar bisa dirasakan masyarakat dalam segala hal, terutama dalam menjaga dan melindungi harta benda masyarakat yang seharusnya menjadi haknya.
“Pengungkapan mafia tanah ini perintah dari Presiden dan Kapolri itu untuk melindungi harta benda masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan bersama jajarannya serta Satreskrim akan terus melakukan penyelidikan kasus mafia tanah di Kabupaten Sukabumi.
“Apabila ada warga yang merasa dirugikan atau di dzolimi masalah tanah dapat berkonsultasi langsung kepada saya atau langsung ke Satreskrim, menunjukan bukti bukti kepemilikan tanah nanti akan sidik tuntas,” ungkapnya.
Dedy mengatakan Setelah kemarin satu kasus sudah ungkap, masih ada laporan dari masyarakat, yang masih di kaji, apakah nanti unsur pidananya apabila masuk nanti akan ekpos. ( M30.002)