Jakarta|infojawara.com- Warna seragam Satuan Pengamanan (Satpam) akan diubah dari warna cokelat muda ke warna krem. Proses perubahan warna seragam itu dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, perubahan ini dilakukan karena warna seragam Satpam terlalu mirip polisi sehingga membingungkan masyarakat.
“Seragam sekarang terlalu mirip dengan seragam Polri sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan polisi dan Satpam,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/1/2021).
Ramadhan juga mengatakan, Satpam merupakan profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Oleh karena itu, Satpam perlu memiliki identitas sendiri.
Perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri selaku pembinanya,” ujar dia.
Menurut Ramadhan, perubahan warna seragam Satpam menjadi krem akan dikenalkan saat hari ulang tahun (HUT) Satpam yakni pada bulan Desember. Nantinya, pemberlakukan penggunaan seragam baru Satpam setelah semua proses pengkajian selesai.
“Pada HUT Satpam akan diperkenalkan warna seragam yang baru dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya,” ujarnya.
Diketahui, Polri sudah pernah mengubah warna seragam satpam menjadi warna cokelat muda dari awalnya berwarna putih-biru tua. Hal ini berdasar dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Baca Juga: Tujuan Kapolri ubah seragam satpam mirip dengan polisi
Brigjen (Pol) Awi Setiyono yang saat itu menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri menyatakan, perubahan seragam tersebut diharapkan menumbuhkan kebanggaan satpam terhadap profesi mereka serta menimbulkan kedekatan emosional dengan Polri.
“Terjalin kedekatan emosional antara Polri dan Satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas. Memuliakan profesi Satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” kata Awi pada Selasa (15/9/2020).
Dulu Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengubah seragam satuan pengamanan atau satpam, yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Seragam satpam akan disertai pangkat serta menjadi warna coklat seperti seragam anggota kepolisian.
Aturan mengenai seragam satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
(Rach)
.