Cirebon Kota | infojawara.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes.Pol Ibrahim Tompo menerangkan ,Pasca Viralnya berita di media sosial,tentang Pelaku pemerasan sopir truk di Jalan Pekalipan Kota Cirebon Jawa Barat, Polisi berhasil tangkap pelaku pemerasan kepada Supir Truk.
Modusnya adalah Pelaku menyamar sebagai tukang parkir dan meminta uang parkir sekaligus uang keamanan sebesar Rp 50 ribu.
Pelaku yang ditangkap berinisial AS (53 tahun) warga Kelurahan Kasepuhan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. Kegiatan tersebut di pimpin wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK. dimako Polres Cirebon Kota. Senin (07.03.22) Jam 13.00 wib.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, AS (53) melakukan pemerasan dengan target sopir truk dan angkutan barang.
“Jadi, pengakuan tersangka sudah 8 bulan melakukan pungutan liar di sekitar lokasi,” katanya didampingi Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
Troy menjelaskan, AS meminta uang parkir termasuk uang keamanan sebesar Rp 50 ribu dengan bukti pembayaran dan stempel yang dibuatnya sendiri, uang yang terkumpul pun digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Jadi ini murni semuanya dari dan untuk kepentingan pelaku sendiri. Tidak ada RW atau pejabat lainnya yang terlibat seperti pengakuan tersangka sebelumnya,” imbuhnya didampingi juga Kanit Reskrim Polsek Seltim Akp Juntar Hutasoit, SH.MH.
Pasalnya, selama ini AS mengaku, meminta uang atas arahan dan perintah RW setempat dengan menunjukkan bukti kuitansi dan stempel RW.
“Klaim pelaku bahwa mengutip uang atas arahan atau perintah RT itu tidak benar. Setelah kita cek RW yang dimaksud sudah meninggal dunia,” terang Troy pada awak media.
Wakapolrest Cirebon Kota memberikan penjelasan bahwa Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 13 ( tiga belas ) kwitansi terdapat stempel / cap mengatasnamakan SIE KEAMANAN RW. 03 PERTATEAN BARAT.
“Selain itu barang bukti yang disita ada satu potong Kaos Abu Abu Berlogo POLRI., Uang tunai sebesar Rp. 60.000 dengan pecahan Rp. 20.000 sebanyak 3 lembar., 6 buah cap stempel, botol cairan tinta stempel dan 1 buah bak stempel ” Jelas Troy Turut mendampingi Kasi humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH MH.
“Tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.
**Red**