BANDUNG | infojawara.com – Selama delapan Jam Lebih Bahar bin smith di periksa hari ini Senin,3/1/2022 di Mapolda Jabar, Penyidik Polda Jabar langsung menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Bahar diperiksa sejak siang sekitar pukul 13.00 Wib ,Senin (3/1/2022) .
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.
“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Polda Jabar, kepada Wartawan Senin.3/1/2022
Menurut dia, penetapan Bahar sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Penyidik, kata dia, sudah memiliki dua alat bukti. Saat ini, Bahar masih berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” katanya.
Penyidik juga menetapkan , TR menjadi tersangka juga ,pasalnya Ia yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube , akibatnya pun Ia akan segera menjadi Tahanan Polda Jabar.
BACA JUGA :Bahar bin Smith Hadiri Panggilan Pemeriksaan , Dirinya di Dampingi Pengacara
“Penyidik setidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 184 KUHP, serta didukung barang bukti yang dijadikan alat dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ujar Arief.
Sebelumnya, Bahar datang ke Mapolda Jabar pada Senin (3/1) tepatnya pukul 12.15 WIB dengan tiga mobil rombongan. Ia datang menggunakan kendaraan mobil jenis Alphard warna hitam, istri Bahar Smith keluar lebih dulu dari barisan depan mobil.
(Rahman)